




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menentukan pembayaran sejumlah uang terkait perizinan usaha di Kabupaten PPU.
KPK mengonfirmasi hal itu kepada saksi Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2022) untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo. Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

