




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan, Rabu (13/4/2022) menegaskan, pihaknya masih menggali fee proyek disetiap bidang yang ada di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), selain Bidang Sumber Daya Air.
Hal itu ditegaskan JPU KPK Ihsan disela sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba Nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Dalam perkara ini kan mulanya mengungkap fee proyek di Bidang Sumber Daya Air PUPR Muba yang Kabid-nya dijabat terdakwa Eddy Umari. Namun disidang sebelumnya, ada fakta jika pemberian fee juga terjadi pada bidang-bidang lainnya di Dinas PUPR, diantaranya seperti bidang jalan dan jembatan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

