




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat ini membidik keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang, yang tanahnya berada di Kelurahan Karya Jaya Kertapati dengan mendalami perkara tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung, Minggu (10/4/2022).
“Dalam dugaan kasus ini dua tersangka sudah ditetapkan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun demikian, kami dari Kejari Palembang masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ungkap Hendy Tanjung.
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni; Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, serta tersangka Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. HALAMAN SELANJUTNYA>>

