




Tangerang, JN
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan larangan kegiatan sahur on the road dilakukan untuk menghindari gesekan antarkelompok, sehingga menghilangkan makna aslinya.
“Fakta yang terjadi sahur on the road ini dijadikan ajang kumpul-kumpul yang biasanya dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau masih sekolah dengan berkelompok yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok lain, jadi yang seperti ini yang kami larang untuk keamanan bersama,” kata Kombes Pol Komarudin, di Tangerang, Sabtu (9/4/2022), dalam keterangannya pada acara diskusi yang diselenggarakan Pokja Wartawan Tangerang Raya.
Ia menjelaskan sahur on the road diartikan adalah makan di jalan seperti makan di warteg atau rumah makan yang dilaksanakan di luar rumah. “Tapi fakta yang ada kerap terjadi keributan, sehingga kami larang,” ujarnya pula.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan makna sahur on the road adalah sedekah atau berbagi di bulan penuh berkah. Namun yang terjadi pergeseran kegiatan yang awalnya membagikan makanan sahur ini berubah menjadi ajang kumpul-kumpul oknum kelompok untuk berkeliling yang rawan terjadi bentrokan dan kecelakaan serta anarkisme. HALAMAN SELANJUTNYA>>

