Sidang Najib Cs Hakim Pertanyakan Direktur Kontraktor Masjid Sriwijaya Belum Diproses Hukum







Majelis Hakim saat memimpin persidangan Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Efendi SH MH, Selasa (5/4/2022) mempertanyakan pihak kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya yang hingga kini belum diproses hukum.

Hal tersebut dikatakan Hakim Sahlan Efendi dalam persidangan terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sebagai putra daerah saya merintih. Siang malam hati kami menangis. Sebab pejabat kami hanya soal paraf dimasukan ke dalam penjara. Sedangkan direktur dari kontraktor yang membangunan Masjid Sriwijaya seperti PT Brantas Abi Praya dan PT Indah Karya yang mengelola uang Masjid Sriwijaya belum diproses dan belum dijadikan tersangka. Apakah seperti ini penegakan hukum di negara kita. Dari itu kami minta agar Jaksa memproses para direktur dari kontraktor tersebut,” tegas Sahlan Efendi dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!