Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ngaku Tandatangani NPHD Masjid Sriwijaya Jalankan Perintah Atasan







Akhmad Najib saat menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (5/4/2022) mengatakan, dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya dikarenakan menjalankan perintah atasan.

Menurutnya, dimana perintah atasan tersebut dilakukannya berdasarkan mandat yang diterimanya melalui SK.

“Ada mandat yang saya terima berdasarkan SK Gubernur saat itu, jadi saya menandatangani NPHD Masjid Sriwijaya karena menjalankan perintah gubernur saat itu Alex Noerdin,” katanya saat dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tipokor Palembang dengan agenda terdakwa saling bersaksi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengajukan pertanyaan kepada Akhmad Najib dimana NPHD harusnya ditandatangani oleh OPD terkait yakni BPKAD.

“Harusnya kan NPHD yang menandatanganinya OPD terkait seperti BPKAD. Mengapa saudara selaku Asisten yang menandatangani NPHD tersebut,” tanya JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!