




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan, Jumat (1/4/2022) menegaskan, pihaknya sementara ini belum melakukan penahanan terhadap Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) terdakawa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Aran Haryadi dan anak buahnya Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel, terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami akan mempelajari medical record kesehatan terdakwa Aran Haryadi, dan nanti kalau terdakwa tidak ditahan harus ada penjamin dari keluarga terdakwa. Kemudian untuk Aran Hariyadi harus kooperatif, jika tidak koperatif kami bisa langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Hakim Efrata. HALAMAN SELANJUTNYA>>

