Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ahmad Nasuhi Pertanyakan Ardani Belum ‘Masuk’







Ahmad Nasuhi mengenakan baju tahanan turun dari mobil tahanan Kejati Sumsel saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan kini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi, Senin (28/3/2022) menjadi saksi dalam sidang Najib Cs empat terdakwa pada perkara tersebut.

Adapun Najib Cs yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Di persidangan, Ahmad Nasuhi mengungkapkan, jika dirinya memang yang membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar yang diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

“Dalam proses pembuatan NPHD tersebut, draf NPHD saya berikan kepada Biro Hukum, kemudian diperiksa dan ditandatangani Biro Hukum yang kala itu Kepala Biro Hukum nya yakni Ardani. Akan tetapi sudah nasib saya, dimana saya yang ‘masuk’ tapi sampai saat ini Kepala Biro Hukum tersebut belum ‘masuk’,” kata Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara langsung di persidangan Najib Cs. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!