




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).
Abdul Wahid merupakan terdakwa perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa KPK Titto Jaelani, Selasa, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Penahanan terhadap Abdul Wahid selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
“Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

