Aran Haryadi & Anak Buahnya Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Dijerat Pasal Berlapis









Terdakwa Aran Haryadi saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, dan anak buahnya Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel dijerat pasal pelapis.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdiri dari Suhartono, Asnawi, Revi dan Kiky, Jumat (25/3/2022) membacakan dakwaan kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam perkara ini, terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas JPU.

Masih dikatakan JPU, jika dalam perkara tersebut terdakwa Aran Haryadi selaku Pemimpin Divisi Kredit di Bank Sumsel Babel bersama-sama dengan terdakwa Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel, dan Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa sekaligus pemegang saham (sudah divonis telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung) dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!