Polresta Malang Kota Ringkus Pengedar Miliki 9,2 Kilogram Narkoba







Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022). (Foto-Antara)

Malang, Jawa Timur, JN

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Malang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun yang kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3/2022) mengatakan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.

Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!