




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi meringankan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3/2022), menyampaikan dua saksi meringankan itu adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.
“Hari ini, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka RE. Mereka akan diperiksa di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Ali.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). HALAMAN SELANJUTNYA>>

