




Purwokerto, JN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (22/3/2022) siang, Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada tanggal 4 Februari 2022.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pemuda yang menerima paket di rumahnya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I. Pemuda itu diketahui berinisial FA (19),” katanya.
Setelah paket tersebut dibuka oleh petugas BNNK Banyumas, kata dia, di dalamnya terdapat satu kemasan plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto lebih kurang 24,88 gram. HALAMAN SELANJUTNYA>>

