




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Achmad Amir Aslichin yang juga anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak bersedia untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
KPK memanggil Amir Aslichin pada Jumat (18/3/2022) untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain itu, KPK pada Jumat (18/3/2022) telah memeriksa tujuh saksi lainnya juga bertempat di Mapolresta Sidoarjo, yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan.
Lalu, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti, dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo. HALAMAN SELANJUTNYA>>

