




Palembang, JN
Joko Imam Sentosa mantan Plt Sekda Sumsel menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Joko, jika dirinya menjabat Plt Sekda selama 8 bulan yakni dari 1 Desember 2016 hingga 8 Agustus 2017.
“Setahu saya selama menjadi Plt Sekda Pembangunan Masjid Sriwijaya lancar. Namun tak lama kemudian, sekitar Juli-Juni 2017 Marwah M Diah Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menghadap saya dan menyampaikan jika lahan Masjid Sriwijaya bermasalah karena sebagian lahannya diklaim warga. Bahkan Marwah M Diah menyampaikan jika di lokasi tersebut ada alat berat milik PT Brantas Abipraya yang dibakar dan dirusak oleh warga,” ungkapnya.

