




Palembang, JN
Kejati Sumsel, Selasa (15/3/2022) melimpahkan berkas perkara Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), tersangka dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam pelimpahan tersebut, berkas perkara kedua tersangka diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, ada dua berkas perkara kedua tersangka yang dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi ada dua berkas perkara, yakni masing-masing tersangka satu berkas perkara. Selain melimpahkan berkas perkara, dalam pelimpahan tersebut kita juga melimpahkan surat dakwaannya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, adapun pasal yang disangkan kepada kedua tersangka dalam perkara ini, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

