




Palembang, JN
Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (15/3/2022) usai melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Untuk ancaman maksimal kedua tersangka tersebut, yakni 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2