Ahli Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dari Perencanaan Anggaran Hingga Pekerjaan Masjid Sriwijaya







Akhmad Najib saat menjalani sidang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH, Selasa (15/3/2022) mengatakan, dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pihaknya menghadirkan Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Wirawan, yang merupakan Ahli Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Dijelaskannnya, dalam persidangan Ahli menyampaikan jika Ahli mendapatkan dokumen-dokumen dari Jaksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya hingga Ahli berpendapat terkait dana hibah Masjid Sriwijaya terdapat kesalahan prosedur dan ada kesalahan aturan perbuatan melawan hukum terkait proses perencanaan anggaran sampai pekerjaan masjid tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!