Ahli Sebut Pihak-pihak dalam Tahapan Proses Dana Hibah Masjid Sriwijaya Bisa Dimintai Pertanggungjawaban







Bambang Wirawan Ahli Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah saat memberikan keterangan disidang Akhmad Najib Cs empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bambang Wirawan, Ahli Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (15/3/2022) dihadirkan JPU KPK dalam sidang Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Bambang Wirawan yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel saat memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli menilai, jika terkait proses dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya pihak-pihak disetiap tahapan yang dilalui dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi mulai dari perencanaan keuangan, pelaksanaan hinggan pencairan keuangan semuanya ada aktivitas pengelolaan keuangannya, sehingga setiap tahapan yang dilalui pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Kemudian endingnya, barulah penerima dana hibah juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!