27 Pegawai BPN Palembang Ternyata Pemilik Sertifikat Tanah di Karya Jaya yang Disita Kejari







Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dinaikannya status penyelidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel ke tahap penyidikan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Handy Tanjung, Senin (14/3/2022) mengatakan, dari penyitaan 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 terungkap, jika semua sertifikat tanah tersebut milik pegawai BPN Palembang.

Menurutnya, dari 27 sertifikat tersebut diantaranya sertifikat tanah atas nama dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang belum lama ini keduanya telah ditahan. Adapun tersangka tersebut, yakni; tersangka Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Jadi tanah yang kita sita itu untuk 27 sertifikatnya milik pegawai BPN Palembang, yang diantaranya milik dua tersangka. Adapun lokasinya, yakni di kawasan Karya Jaya Kertapati Palembang,” ujar Hendy Tanjung.

Masih dikatakannya, terkait adanya 27 sertifikat milik pegawai BPN Palembang tersebut kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk saat ini kita masih mendalami terkait kepemilikan tanah itu,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!