




Palembang, JN
Sekitar 11 saksi diagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadirkan dalam sidang Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (13/3/2022).
Adapun Najib Cs yang merupakan empat terdakwa dalam dugaan kasus tersebut yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

