




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembentukan awal dan aktivitas usaha PT Soyu Giri Primedika (SGP), terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Untuk mendalami hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3/2022) menyampaikan, tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).
“Dua saksi dari pihak swasta, yaitu Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo, hadir dan didalami pengetahuannya tentang pembentukan awal dan aktivitas usaha PT SGP terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan,” kata Ali.
Selain itu, ujar dia menambahkan, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yakni Lilia Mustika Dewi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

