




Palembang, JN
Dua pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal dibekuk aparat Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang berjuluk ‘Tim Beguyur Bae’, Minggu (6/3/2022).
Keduanya yakni; Rohman alias Oman (34), warga Talang Bulu RT 03 No 13 Kecamatan Gandus dan Bastian Pranata (28), warga Jalan Mekar Sari RT 29 RW 05 Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (7/3/2022) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

