Seorang Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Madiun







Narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (baju cokelat) saat bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/3/2022). (Foto-Antara)

Madiun, JN

Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial WP (37) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.

Plt Kalapas Kelas I Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya, Senin (7/3/2022) mengatakan napiter tersebut bebas pada Minggu, 6 Maret 2022 berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni.

“Pembebasan napiter merupakan hal yang lumrah. Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” ujar Ardian Nova Christiawan.

Menurut dia, WP merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Yang bersangkutan mulai menjalani hukuman di Lapas Madiun sejak bulan Desember 2020.

WP dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!