




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagas Aziz Pangestu sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN).
“Hari ini, Bagas Aziz Pangestu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Andi Merya Nur, lanjut Ali, merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.
Dari kasus itu, KPK telah menjerat Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). HALAMAN SELANJUTNYA>>

