Satpol PP Kudus Masih Temukan Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi







Dokumentasi – Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat usaha karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. (Foto-Antara)

Kudus, JN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya sudah ada penyegelan tempat usaha tersebut.

“Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Selasa (1/3/2022).

Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.

Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta sehingga kurang memberikan efek jera. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!