Kembalikan Uang Dana Hibah Sumsel 2013 Tidak Menghapus Proses Hukum!







Dr H Ruben Achmad SH MH. (foto-Istimewa)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (28/2/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013, para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah tentunya tidak menghapus proses hukum.

Menurutnya, dari itulah pihak penerima dana hibah Sumsel 2013 dapat diproses hukum oleh kejaksaan.

“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan jika mengembalikan uang pada dugaan kasus korupsi tidak menghapus proses hukum. Termasuk dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 ini, untuk para pihak penerima dana hibah yang mengembalikan uang dana hibah maka tidak mengapus proses hukumnya,” jelasnya.

Masih dikatakannya, apalagi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel 2013 ini kerugian negara yang terjadi sangat besar. Dari itulah perkaranya diharapkan diusut tuntas karena harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kerugian uang negara yang terjadi pada perkara tersebut.

“Karena pengembalian uang tidak menghapus proses hukum, maka saat disidang nanti para penerima dana hibah Sumsel tahun 2013 yang mengembalikan uang dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkaranya. Dimana bagi yang mengembalikan uang minimal hukumannya tidak berat, sedangkan yang tidak mengembalikan uang dapat dihukum berat,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!