Terpidana Elvin Sebut Rp 5,6 Miliar Fee ‘Ketuk Palu’ Untuk 25 Anggota DPRD Muara Enim







10 Anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 saat mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/2/2022) menghadirkan saksi terpidana A Elvin MZ Muchtar dalam sidang 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, saksi terpidana Elvin mengungkapkan, jika fee untuk anggota DPRD Muara Enim berjumlah Rp 5,6 miliar lebih. Dimana dari 45 anggota DPRD, hanya 25 anggota DPRD yang menerima fee “ketuk palu”.

Adapun 25 anggota DPRD Muara Enim yang disebut Elvin menerima fee tersebut, terdiri dari; 10 anggota DPRD Muara Enim yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan terdakwa Ahmad Reo Kosuma.

Sedangkan 15 anggota DPRD Muara Enim lainnya dalam perkara ini kini masih berstatus tersangka dan ditahan di KPK, mereka yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!