




Palembang, JN
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Senin (14/2/2022) menegaskan, ada sekitar 40 saksi yang akan dihadirkan pihaknya disidang Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Jadi total keseluruhan saksi yang akan dihadirkan di persidangan keempat terdakwa, yakni berjumlah sekitar 40 an saksi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

