




Palembang, JN
Para saksi dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI siap-siap untuk dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Terkait akan adanya saksi yang dalam waktu dekat ini segera dipanggil Kejati untuk diperiksa dibenarkan oleh Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel Hendri Yanto melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Minggu (13/2/2022).
“Saksi-saksi tetap dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, kedepan dijadwalkan pemanggilannya,” tegasnya.
Menurutnya, jika perkara tersebut sudah tahap penyidikan sehingga dalam proses penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

