




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Januar Dwi Nugroho, Selasa (8/2/2022) menyebut jika 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 menerima suap dengan total Rp 2,3 miliar.
Dijelaskannya, adapun 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, terdiri dari; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
“10 terdakwa ini menerima suap dengan nominal Rp 200 juta dan Rp 300 juta. Bahkan untuk terdakwa Indra Gani menerima suap Rp 460 juta. Dimana untuk total keseluruhan suap yang diterima 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut berjumlah Rp 2,3 miliar,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika 10 anggota DPRD tersebut tahannya sudah dipindahkan oleh pihaknya dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

