Dodi Reza Bantah Dapat Jatah Fee Proyek Muba







Dodi Reza saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis malam (3/2/2022) menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan, Dodi Reza membantah jika dirinya mendapat jatah fee 10 persen dalam dugaan kasus tersebut.

“Saya tidak menerima fee, dan saya tidak pernah memerintahkan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan) menarik jatah fee untuk saya,” ungkapnya.

Diakuinya, jika Acan memang temannya saat di SMA. Kemudian saat dirinya menjabat bupati lalu Acan pindah tugas dari PNS di Pemprov Sumsel ke Pemkab Muba.

“Jadi saya memang sudah lama kenal dengan Acan, tapi saya tidak pernah memerintahkannya mengambil fee untuk saya. Begitu juga saya tidak pernah ada menerima fee dari Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!