Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker







Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. (Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi mark-up masker.

Menurutnya, bahkan dirinya telah mendatangi BPKP Sumsel guna mengekspose kerugian negara dalam dugaan kasus mark up pengadaan masker dengan nilai pagu anggaran Rp 3 miliar rupiah tersebut, Rabu (2/2/2022).

“Saya sekarang lagi di Palembang di kantor BPKP Sumsel sedang berkordinasi atau mengekspose kepada pihak BPKP Sumsel dalam dugaan kasus mark-up masker di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Musi Rawas,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!