




Lubuklinggau, JN
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi mark-up masker.
Menurutnya, bahkan dirinya telah mendatangi BPKP Sumsel guna mengekspose kerugian negara dalam dugaan kasus mark up pengadaan masker dengan nilai pagu anggaran Rp 3 miliar rupiah tersebut, Rabu (2/2/2022).
“Saya sekarang lagi di Palembang di kantor BPKP Sumsel sedang berkordinasi atau mengekspose kepada pihak BPKP Sumsel dalam dugaan kasus mark-up masker di Dinas Koperasi UKM Kabupaten Musi Rawas,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2