




Koransn, JN
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH mengatakan, pihaknya telah ke Kantor BPKP Sumsel guna mengekspose kerugian negara terkait perkara dana hibah Bawaslu Muratara dengan pagu anggaran senilai Rp 9,2 miliar, Senin (2/2/2022).
Menurutnya, kedatangan pihaknya ke BPKP untuk melaporkan atau mengekspose hasil penyidikan terkait dana hibah Bawaslu Muratara kepada team dari BPKP Sumsel.
“Pihak BPKP Sumsel akan menelaah serta mempelajari hasil dari ekspose penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait kerugian dana hibah Bawaslu Muratara,” katanya.
Dijelaskannya, hasil telaah dari BPKP Sumsel ini akan ada keputusan selanjutnya apakah penyidik berkordinasi ke Kantor BPKP Sumsel atau pihak BPKP Sumsel akan menyambangi ke kantor Kejari Lubuklinggau, barulah kerugian negara bisa dipublikasikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

