




Palembang, JN
Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya melalui penasihat hukum, Senin (31/1/2022) membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara ini, Akhmad Najib Cs telah didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dengan pasal berlapis yang ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, terkait eksepsi terdakwa Akhmad Najib Cs tersebut JPU Kejati Sumsel tetap pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan. Dimana dalam perkara ini, para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukuman Akhmad Najib Cs yakni Pasal 2 maksimal penjara seumur hidup minimal 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 ancamannya maksimal 15 tahun penjara minimal 1 tahun penjara. Jadi dari pasal yang didakwakan untuk Pasal 2 ancaman maksimalnya, yakni penjara seumur hidup,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

