




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (24/1/2022) mengungkap aliran fee dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya saat membacakan dakwaan Akhmad Najib Cs empat terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
JPU Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH saat membacakan dakwaan keempat terdakwa di persidangan mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut
terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga adanya aliran dana
yang memperkaya orang lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>

