Jaksa Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Akhmad Najib Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara saat mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (24/1/2022) mengungkap sejumlah perbuatan melawan hukum Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH saat membacakan dakwaan terdakwa Akhmad Najib mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Akhmad Najib selaku Asisten Kesra telah menandatangai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berbentuk uang di tahun 2015 bersama dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, sebagai pihak kedua diwakili oleh Marzan Azis Iskandar jabatan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Nomor: 213/A/TU/VI/2015 dan Nomor: 023/PPMS/XI/2015 tanggal 26 November 2015 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp 50.000.000.000.

“Akhmad Najib juga menandatangani NPHD tahun 2017 bersama dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai pihak kedua diwakili Marwah M Diah jabatan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Nomor: 121/TU/III/2017 Nomor: 080/I/NT-K.U/Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tanggal 21 Februari 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel sebesar Rp 80.000.000.000,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!