KPK Jebloskan Penyuap Dodi Reza ke Rutan Pakjo







Suhandy (rompi tahanan KPK) penyuap Dori Reza Alex Noerdin saat tiba di Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) dalam perkara suap proyekpengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Selasa (18/1/2022) dijebloskan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol sekitar pukul 13.53 WIB Suhandy tiba di Rutan Pakjo Palembang.

Tak ada satu katapun yang dikatakan oleh Suhandy saat ditanya sejumlah wartawan. Dengan dikawal petugas KPK, Suhandy berjalan masuk ke dalam Rutan Pakjo Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelumnya Suhandy ditahan di Rutan KPK Jakarta. Terkait dipindahkannya penahanan Suhandy ke Rutan Pakjo karena pihaknya melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.  HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!