Vonis Juarsah Naik Jadi 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kata KPK dan Penasihat Hukum







Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK, Juarsah saat tiba di Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/dok/KoranSN)

Palembang, JN

Pada banding tingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 naik menjadi 5 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang Juarsah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan SH MH, Jumat (7/1/2022) mengatakan, jika pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut.

“Kemudian atas putusan itu kami tentunya akan mendiskusikan bersama Tim JPU,” katanya.

Ditanya terkait dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang tidak adanya pencabutan hak politik untuk terdakwa Juarsah yang menjadi salah satu point JPU KPK mengajukan banding terkait putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang? Dikatakan Asri jika hal tersebut juga akan didiskusikannya dulu bersama Tim JPU KPK.

“Termasuk hal itu yang juga akan kami diskusikan bersama, butuh waktu sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!