
Palembang, JN
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menyelimuti Sumsel, Rabu (14/10/2026). Di tengah kondisi udara yang belum membaik, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan penegakkan hukum tindak pidana Karhutla di berbagai wilayah, dimana ada 16 korporasi atau perusahaan perkebunan yang sedang disidik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, saat ini terdapat 128 tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla yang masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 TKP telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari 55 TKP naik Sidik tersebut 16 merupakan korporasi. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolda Sumsel.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran di tingkat perorangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha. Sebanyak 16 perkara yang berkaitan dengan korporasi kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban berdasarkan hukum.
Meski sejumlah perkara telah memasuki tahap penyidikan, proses penanganan masih berlangsung. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan mengacu pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
Di sisi lain, dampak Karhutla masih dirasakan masyarakat Palembang. Kabut asap ini mengganggu kegiatan sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, Lansia serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA