
Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meminta satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini, SA meminta syarat atau semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dari dua peserta yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing yang menyanggupi permintaan tersebut.
“Dengan demikian, dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025,” ujar Taufik. HALAMAN SELANJUTNYA>>