




Jakarta, JN
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang 2021.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (5/1/2022), mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.
“Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” kata Whisnu.
Whisnu menyebutkan, enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian kurang lebih Rp4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian kurang lebih Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian diperkirakan Rp3,5 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

