Kajati Tegaskan Perbup Muba 2017 Jadi Potensi Berakibat Terjadinya Kerugian Negara!











 Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH, Kamis (7/5/2026) mengatakan, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Menurut Kajati, dari itulah semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Perbup Muba 2017 tersebut akan dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Sejak awal sudah saya tegaskan bahwa perkara ini terjadi bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Artinya, Perbup ini yang menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Sehinga semuanya akan kita periksa, akan kita mintai pertanggung jawaban,” tegas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH.

Masih dikatakan Kajati Sumsel, sedangkan terkait kapan ditetapkan tersangka dalam perkara ini tentunya masih menunggu audit kerugian keuangan negara.

“Untuk siapa yang bertanggungjawab? Kawan-kawan media pasti sudah tahu, karena kan bisa ditebak,” ungkapnya.

Lanjut Kajati Sumsel, kemudian soal Perbup Muba ini diterbitkan di tahun 2017 dan periode perkaranya dari tahun 2019 sampai 2025, maka akan ada beberapa kepala daerah yang nantinya akan dipanggil guna diperiksa.

“Perbup ini kan Bupati, jadi kepala daerah termasuk Sekda-nya yang menjabat di tahun itu akan kita panggil. Untuk bupati yang menjabat pada periode di perkara ini juga dipanggil, jadi semua akan kita periksa,” pungkasnya.

Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, dalam perkara ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!