




Palembang, JN
Kawanan pelaku perampokan bermodus menuduh anak kost melakukan perbuatan asusila di malam pergantian tahun 2022, Selasa (3/1/2022) diamankan jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Pelaku yang ditangkap yakni; Ilham alias Iam (21), warga Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Rahmadi Adha alias Madi (24), warga Lorong Sederhana Jalan Silaberanti dan Adika Saputra alias Iam (21), warga Jalan Talang Petai TegaL Binangun Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Penangkapan para. lanjut Kompol Tri, bermula dari adanya laporan korban yang tertuang dalam bukti lapor: No:LP/B/01/I/2021/SPKT/ Polretabes Palembang. Bermodal laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>

