
Palembang, JN
Kejati Sumsel siap mengungkap tersangka dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Sebab, proses penyidikan umum yang kini dilakukan dalam rangka untuk menetapkan tersangkanya.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (5/5/2026).
“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan umum, dimana proses penyidikan umum dilakukan untuk mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban hukum atau tersangkanya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Tujuannya dalam rangka menguatkan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan kasus korupsi ini,” jelasnya.
Dalam penyidikan umum ini, sambungan Vanny, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tetap akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kalau untuk hari ini belum ada jadwal pemeriksaan saksi. Tapi kedepannya para saksi akan dipanggil guna diperiksa,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sudah ada para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Jumlahnya sekitar 20 an saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Jadi proses penyidikan umum perkara ini terus berjalan dan penyidikannya terus dilakukan pendalaman,” pungkas Vanny.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dirinya memastikan para penerima aliran uang dalam dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tidak bisa lolos. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA