
Palembang, JN
Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU terdakwa Jilid 3 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 yang dituntut JPU KPK 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Selasa (5/5/2026) menjalani sidang dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Dalam pledoi kedua terdakwa menyatakan tidak menerima uang fee, hadiah dan janji terkait perkara tersebut.
Pada persidangan terdakwa Parwanto melalui Dhabi K Gumayra SH MH bersama tim selaku Kuasa Hukum yang pertama menyampaikan pledoi disidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut.
Dikatakannya, bahwa tidak ada bukti jika terdakwa Parwanto menerima uang fee ataupun hadiah dan janji.
“Tidak ada bukti yang sah, tidak ada saksi dan tidak ada fakta persidangan yang mengungkap terdakwa Parwanto menerima uang fee, hadiah atau janji baik secara langsung ataupun tidak langsung,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Masih dikatakannya, fakta persidangan dari keterangan M Fauzi alias Pablo, Ahmad Thoha alias Anang, Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal (empat terdakwa kontraktor pemberi fee yang sudah divonis)
bahwa keempatnya di persidangan menyampai keterangan tidak pernah memberikan uang, hadiah ataupun janji kepada terdakwa Parwanto.
“Selain itu, tidak ada bukti aliran uang, tidak ada jejak aliran dana serta tidak
ada pembicaraan uang kepada terdakwa Parwanto. Dengan demikian dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti karena secara hukum tidak terjadi pemberian uang fee, hadiah ataupun janji kepada Parwanto,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam perkara ini terdakwa Parwanto juga tidak pernah menjanjikan sesuatu terkait proyek Pokir di OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA