
Palu, JN
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis THD sebanyak 48.000 butir di wilayah Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terduga pelaku di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS,” kata Usman, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise, dan kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial SABA.
Dari pengembangan tersebut, polisi juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial FSAS yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA