
Palembang, JN
Meresahkan warga Palembang, dua tersangka jamret yang beraksi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DS (53), berawal saat ia berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX pada pertengahan Februari 2026. Secara tiba-tiba, dua tersangka yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan merampas tas miliknya secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Pages: 1 2
Jejak Negeriku BERANDA