
Palembang, JN
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Martapura.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam, di pinggir jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan polisi langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA