Polda Jambi Selamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba







Ilustrasi narkoba. (Foto-Antara)

Jambi, JN

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi selama setahun telah berhasil menyelamatkan 492.612 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Jambi.

“Sementara itu barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran selama 2021 berupa sabu-sabu sebanyak 33,137 kilogram, ganja 119,361 kilogram dan 1.030 batang tanaman ganja serta pil ekstasi 1.837 butir,” kata Dirnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Thomas Panji S, di Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, (4/1/2022).

Dari barang bukti narkoba itu jika diperkirakan untuk satu gram sabu bisa menyelamatkan selamatkan empat jiwa maka jika sabu seberat 33,137 kilogram yang kita sita berarti polisi berhasil menyelamatkan 132.692 jiwa dari penyalahgunaan narkoba khususnya sabu.

Sedangkan jika satu gram ganja kering bisa selamatkan tiga jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 358.083 jiwa dan jika satu butir pil ekstasi digunakan satu orang maka kita menyelamatkan 1.837 jiwa. Jadi total yang berhasil diselamatkan 492.612 jiwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!